Dairi – BUSER POS. Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Di tangkap Satreskrim Polres Dairi.
Tim Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tersangka penggelapan sepeda motor milik KS. Tindak penggelapan sepeda motor tersebut terjadi di Jalan Dusun III Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial AL, di ringkus dalam pelariannya di Kabupaten Samosir.
Baca juga :
“Ya benar, kami sudah meringkus tersangka saat berada di Kecamatan Panguruan Kabupaten Samosir, dan setelah melakukan kordinasi dengan Polres setempat, sekarang tersangka sudah kita amankan, ” ujarnya. Minggu (14/7/2024).
Kejadian bermula saat AL di perkenalkan oleh adik ipar KS agar bekerja di ladang miliknya. Setelah tiba di lokasi, AL meminjam uang Rp 100 ribu untuk membeli susu anaknya.
“Korban pun memberikan uang tersebut karena merasa kasihan. Jadi pergi lah tersangka ini dengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk membeli susu, ” sebutnya.
Setelah berjam – jam tak kembali, korban kemudian menemui adik iparnya tersebut dan menanyakan keberadaan tersangka. Setelah di telusuri, di ketahui AL sudah berada di Kota Pematangsiantar dengan membawa sepeda motor tersebut.
Korban pun yang merasa jengkel langsung mengancam akan melaporkan hal tersebut jika tidak di kembalikan dalam waktu satu hari.
“Setelah di tunggu keesokan harinya, tersangka tak kunjung datang dan korban resmi membuat laporan ke Polres Dairi, ” jelasnya.
Usai mendapatkan laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan tersangka.
“Setelah kami lakukan penyidikan, di ketahui tersangka sudah berada di Kabupaten Samosir, dan sekarang sudah kita amankan,” katanya.
Dari hasil keterangan tersangka, dia menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 1 juta 500 ribu kepada salah seorang dengan alasan untuk membayar uang kontrakan.
Baca juga : http://urainews.com
“Katanya untuk bayar kontrakan rumah di Jalan Bali, Kota Pematangsiantar, ” sebut Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tersangka pelaku penggelapan ini di kenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman Empat Tahun Penjara.