Tapteng – BUSER POS. Polsek Manduamas Tangkap Pelaku Judi Online di Sirandorung Tapanuli Tengah.
Polres Tapteng melalui Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Lingkungan VI Banyuwangi Kelurahan Bajamas Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku yang di tangkap adalah H (33 Thn), Pria , Warga Sirandorung Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penangkapan di lakukan atas laporan dari masyarakat, terkait adanya aktivitas judi online yang kerap dilakukan di sekitar TKP.
Kemudian barang bukti yang berhasil di amankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 100. 000,- (Seratus Ribu Rupiah). Selanjutnya 1 (Satu) unit alat komunikasi Handphone android yang di gunakan sebagai alat transaksi komunikasi dalam menjalankan judi online.
Baca juga :
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M. H Melalui Kapolsek AKP Kuson Butar-butar menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah di amankan di Polsek Manduamas untuk di proses hukum. Pelaku di sangka melakukan tindak pidana sesuai pasal 303 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Baca juga : http://urainews.com
“Dengan adanya penangkapan ini, dharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat yakni Judi” Ucap Kapolsek.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.