Tapteng – BUSER POS. Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Terandam Barus.
Polres Tapteng melalui Polsek Barus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dari Dusun II Desa Pasar Terandam, Barus, Tapanuli Tengah. Kamis, (11/07/2024) sekitar pukul 19.45 Wib.
Pelaku yang berhasil di amankan berinisial HGL, Pria (23 thn) seorang Nelayan, Warga Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.
Baca juga :
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H, melalui Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi S.H., M. I. Kom menyampaikan bahwa polisi tangkap pelaku setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warga.
“Pelaku di tangkap setelah personil Polsek Barus mendapat informasi dari warga bahwa di TKP sering terjadi kegiatan transaksi jual beli narkoba. Maupun adanya peredaran Narkotika, ” ujar Iptu Mulia Riadi.
Kemudian dari pelaku HGL (23) berhasil di sita barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening. Dengan berat bruto sekitar 4,58 gram. Selanjutnya 1 (Satu) buah alat isap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp 802.000, 2 (Dua) dompet dan 4 (Empat) mancis.
Baca juga : http://urainews.com
” Kemudian HGL (23 thn) diamankan dari dalam rumahnya (TKP) beserta Barang Bukti” jelas Kapolsek Barus.
Saat di introgasi, HGl mengakui Barang Bukti tersebut adalah miliknya. Narkotika jenis sabu di peroleh dari seorang pria inisial K di Sibolga Julu.
Selanjutnya, HGL bersama Barang Bukti di bawa ke Polsek Barus untuk di lakukan proses hukum sesuai UU No. 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.