Melati pun kemudian berusaha meminta tolong kepada masyarakat. Tetangga korban yang mendengar itu langsung berusaha melerai keduanya, sehingga PS pergi meninggalkan rumah korban.
Korban Lapor ke Polres Dairi
Usai mendapat penganiayaan tersebut, Melati pun membuat laporan ke Polres Dairi. “Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, melalui gelar perkara kami menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan, ” sebutnya
Pihak penyidik pun kemudian melayangkan surat dua kali kepada PS untuk di mintai keterangan, namun PS tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Baca juga : http://urainews.com
Alhasil, tim dan Resum langsung melakukan upaya jemput paksa kepada PS. Ddampingi juga dengan kepala desa setempat, dan langsung memboyongnya ke Mapolres Dairi.
“Saat ini tersangka sudah kami tahan karena sudah dua kali kami layangkan surat pemanggilan. Tersangka tidak memberikan alasan yang sah, dan saat ini dalam proses pemeriksaan, ” ungkapnya.
Atas perbuatannya, PS dkenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.