Setelah handphone tersebut jatuh, HEB langsung mengambil nya, dan lagi – lagi korban berusaha mengambil handphone tersebut dari genggaman tangan HEB.
Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
“Karena HEB emosi, dirinya langsung meninju wajah dan kening korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan, dan menjambak rambut korban hingga korban jatuh ke tanah, yang menyebabkan lutut kiri korban luka akibat mengenai batu,” ungkapnya.
Tak sampai situ, HEB yang masih dalam keadaan emosi langsung meninju bagian belakang leher kepala korban hingga berulang kali .
Warga sekitar pun yang berada di lokasi kejadian langsung melerai kedua pasangan suami – istri itu, dan korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Baca juga : http://urainews.com
Berdasarkan bukti visum serta gelar perkara, HEB resmi dtetapkan sebagai tersangka . HEB pun pasrah usai d iringkus Sat Reskrim Polres Dairi.
“Tersangka sudah kita amankan, dan dikenakan Pasal 44 ayat (1) dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, ” tutupnya.