Ia mendapati pintu rumahnya terbuka dan sebuah Handphone Merk OPPO A17 miliknya hilang dari tempat Pengecasan di kamar tidur. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sibolga Sambas.
Terciduk Dengan Barang Bukti di Penadah
Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku di Jl. Jati, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Selanjutnya, Tim Gabungan segera menuju lokasi dan berhasil menangkap Tersangka pertama, CA Alias I (24 Tahun).
Kemudian dari hasil Interogasi Tersangka CA Alias I, mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa Barang Curian tersebut telah djual kepada seorang temannya bernama CS Alias C (34 Tahun), seorang Nelayan.
Tim Gabungan kemudian melanjutkan Penyelidikan dan berhasil menangkap CS Alias C, di Jl. Kenari, Kelurahan Pancuran Bambu Kecamatan Sibolga Sambas Kota Sibolga.
Baca juga : http://urainews.com
Barang Bukti yang disita berupa satu Unit Handphone merk OPPO A17 warna biru laut dengan nomor IMEI 1 : 869065061373299 dan IMEI 2 : 869065061373281 dan satu buah kotak Handphone merk OPPO A17.
Polsek Sibolga Sambas telah mengamankan para Pelaku dan Barang Bukti untuk di proses lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Kepolisian dalam mengurangi Tindak Kejahatan di wilayah Sumatera Utara melalui Operasi Sikat Toba 2024.