Modusnya pencurian yang di lakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu di kumpulkan dan selanjutnya di jual kepada tersangka penadah.
“Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Kemudian di singgung mengenai apakah adanya keterlibatan orang dalam dalam kasus ini, Hadi mengaku Polda Sumut terus mendalaminya.
Baca juga : http://urainews.com
“Dari tangan para pelaku di sita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya. Selanjutnya, atas perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya mengakhiri keterangan.