Barang bukti yang berhasil di sita dari tersangka antara lain satu buah proyektil, satu unit mobil pick-up Mitsubishi L300 PU FB-R warna hitam tahun 2022 dengan nomor polisi BK 8319 FV.
Selanjutnya satu buah senjata laras panjang jenis air gun. “MJ” kini di bawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan di kenakan Pasal 1 UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” ujar AKP Ghulam.
Baca juga : http://urainews.com
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah di amankan di Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Simalungun dalam upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan masyarakat.