Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan Penjual Konten Asusila

1489
×

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan Penjual Konten Asusila

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimsus
Sumber : Humas Mabes Polri
Example 468x60

Jakarta – BUSER POS. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Amankan Penjual Konten Asusila Anak Dibawah Umur.

Kepolisian Republik Indonesia melalui Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan seorang berinisial DY (25), pelaku penjualan konten asusila anak di bawah umur.

Example 300x600

Aktifitas tersangka DY telah dipantau tim Cyber Crime Kepolsian Daerah Metro Jaya selama ini. Aktifitas tersangka masih di dunia maya khususnya aplikasi X dan Aplikasi telegram.

Ditreskrimsus

Dari hasil pemeriksaan, DY merupakan admin sekaligus pemilik delapan akun media sosial X yang di hubungkan ke akun Telegram. DY di ketahui memiliki 5 akun telegram yang di pergunakan menjual konten tersebut.

Baca juga :

Selanjutnya pada 5 akun Telegram tersebut, polisi dari Direktorat reskrimum Polda Metro Jaya menemukan 105 channel atau grup telegram. Masing-masing grup telegram berikan puluhan sampai ratusan anggota.

“Pelaku DY menjual konten pornografi di 5 akun Telegram miliknya, ” ujar Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, S.H., S.I.K., di Polda Metro Jaya, Jumat (31/5).

Memurutnya, pelaku menjual oonten dengan harga bervariasi tergantung jumlah grup. Variasi harga tersebut dengan harga Rp 100 ribu untuk 5 grup, Rp 150 ribu untuk 10 grup, Rp 200 ribu 15 grup dan Rp 300 ribu 20 grup.

Selanjutnya atas perbuatannya, pelaku DY di jerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UU. RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga : http://urainews.com

Kemudian Dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo. Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo. Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo. Psal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dari pasal-pasal persangkaan tersebut di atas , tersangka DY di ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *