Pihak Korban Lapor Polisi
Tak terima dengan pernyataan itu, keluarga korban kemudian membuat laporan ke Polres Dairi.
Baca juga : http://urainews.com
Melalui hasil gelar perkara, di temukan 3 alat bukti yakni pengakuan saksi, surat hasil visum, dan petunjuk persesuaian keterangan saksi, sehingga US akhirnya di tetapkan sebagai tersangka.
Tersangka di kenakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D undang Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU No. 17 Tahun 2016 jo Undang- undang No. 1 tahun 2016 jo Undang- undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.