Akan tetapi, setelah di lihat kondisi laci sudah dalam keadaan rusak dan laptop beserta uang sudah raib.
“Guru tersebut kemudian melaporkan kepada pihak sekolah, dan pihak sekolah langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi,” kata Meetson.
Karena kabar tersebut sudah heboh di Desa Soban, DL dan AR kemudian berniat untuk mengembalikan laptop tersebut, dengan meletakkan di depan sebuah kelas.
Baca juga : http://urainews.com
“Alasan mereka mengembalikan laptop tersebut karena tidak ada pembeli. Namun uang tersebut sudah habis oleh kedua tersangka untuk judi online, ” tegasnya.
Kedua tersangka akhirnya diringkus oleh tim Sat Reskrim Polres Dairi usai diserahkan oleh pihak kepala desa. Setelah interogasi keduanya mengakui perbuatannya.