Menurutnya, terkait absen anak asuh LSM LHK tersebut sampai 70 % akibatkan yang bersangkutan tidak memiliki uang untuk ongkos ke sekolah. Selain itu, pihak sekolah juga sudah mengultimatum bahwa anak asuhnya di beri tenggat waktu harus bayar terakhir tanggal 27 Mei 2024.
” Soal absen siswa lapor LSM LHK sampai 70 % bukan karena malas. Akan tetapi si anak tidak memiliki biaya untuk ongoos ke sekolah. Terus si anak asuhbkami juga sudah di ultimatum bayar SPP paling lambat tanggal 27 Mei 2024,” papar Berthon.
Pihak Sekolah, menurut Berthon sudah terlalu kejam. Dana PIP yang siswa lapor atau anak didik kami peroleh memang untuk kebutuhan sehari-hari. Karena memang tidak ada biaya untuk memenuhi kebutuhannya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala SPdI, melalui selulernya terkait permasalahan ini menyatakan pihak sekolah harusnya meringankan bahkan menggratiskan SPP untuk siswa yang tidak mampu.
” Seharusnya pihak sekolah mengalokasikan dana sosial untuk siswa tidak mampu. Bisa dengan meringankan spp bulanan. Bahkan menggratiskan bagi anak yang tidak mampu terutama anak yatim yang miskin,” papar Rajudin dalam pesan WA nya.
Menurutnya, apabila ada pembicaraan yang buntu dan tidak menemukan solusi maka bisa juga ajukan RDP.
” Lebih baik selesaikan secara baik-baik. Pihak sekolah pun harus memahami betul kondisi anak didiknya,” pesan Rajuddin.