Medan – Buser Pos. Siswa Lapor Disdik Kota Medan Karena Dilarang Ikut Ujian Sebab Menunggak SPP
LHK Dampingi Siswa Lapor Karena Tidak Diizinkan Ujian
Perkumpulan Lembaga Swadaya Masyarakat Layar Hukum dan Keadilan (LHK) sudah laporkan salah satu SMP Swasta ke Dinas Pendidikan Kota Medan. Pasalnya, salah seorang anak didik berinisian SS tidak diperbolehkan ujian karena menunggak SPP. Laporan itu dibuat pada Jumat, 17 Mei 2024.
Laporan yang dilayangkan LHK itu langsung ke Dinas Pendidikan. Sementara Ketua LHK, Berthon Siregar, ST, SH menyatakan bahwa sekolah yang dilaporkan adalah SMP Swasta Parulian 3 yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Parulian.
” Benar. LSM LHK melaporkan SMP Swasta Parulian 3 karena tidak memperbolehkan salah satu siswanya mengikuti ujian akhir sekolah, ” ujar Berthon.
Menurutnya, sekolah tidak boleh melarang anak didik mengikuti ujian dengan alasan tidak bayar SPP. Hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :
” PP 48 tahin 2008 tentang Pendanaan Pendidikan memuat aturan bahwa anak peserta didik atau orang tua atau wali tidak mampu tidak boleh dikenai biaya pungutan SPP. Hal tersebut diatur pada pasal 52 huruf e jo Pasal 51 ayat 6 (d), ” jelas Pemerhati Pendidikan dan mantan Guru Fisika di SMA Yapim Medan.
Dengan adanya peraturan itu maka tidak ada alasan bagi SMP Swasta Parulian 3 melarang anak didiknya mengikuti ujian. Apalagi SS anak binaan LHK tersebut benar-benar tidak mampu karena bapaknya sudah meninggal dan ibunya tidak diketahui keberadaannya.