Upaya Bilateral Sudah Di tempuh LHK
Sebelum membuat laporan, Berthon Siregar, ST, SH, sudah mengupayakan dispensasi bertemu pihak SMP Swasta Parulian 3. Ketika itu, Berthon bertemu dengan Kepala Sekolah langsung.
” Sebelum melapor saya sudah datang ke SMP Parulian bersama anak binaan LHK. Waktu itu saya ketemu pertama kali dengan wali kelas anak tersebut. Dia menyatakan SPP untuk bayar gaji guru. Kemudian datang kepala sekolahnya. Pembicaraan dead lock karena kepala sekolah langsung minta surat yang kita tidak ketahui surat apa, ” jelas Berthon.
Kemudian karena tidak ada jalan terang maka LHK memutuskan untuk meminta bantuan Dinas Pendidikan Kota Medan. Pihak Dinas Pendidikan meminta LHK membuat lapiran tertulis.
“Awalnya kita mau laporkan secara lisan. Tapi pihak Dinas Pendidikan Kota Medan minta laporan tertulis, ” ujarnya.
Menurutnya pihak Dinas Pendidikan Kota Medan harus bertindak cepat. Karena pihak SMP Parulian telah membuat batas waktu sampai tanggal 27 Mei 2023. Apabila pada tanggal tersebut SS tidak membayar tunggakan SPP maka dia tidak bisa melanjutkan ujian susulan.
Sangat kita sayangkan apabila ada sekolah penerima dana BOS yang tidak peduli masa depan anak didiknya. Sementara sesuai Undang-undang Yayasan bahwa Yayasan Pendidikan Parulian adalah bersifat sosial. Namun tindakan yang mereka lakukan adalah menunjukkan arogansinya dunia pendidikan.
“Kami dengar Kepala Sekolahnya siap-siap menempuh jalur hukum. Kami kurang paham jalur hukum apa maksudnya. Yang jelas LHK sedang mendalami upaya hukum yang akan kami ambil untuk menggugat Yayasan Parulian tersebut, ” papar Berthon.