Setubuhi Anak Bawah Umur Polisi Jerat Tersangka Dengan UU Perlindungan Anak
Setelah mendengar penjelasan Bunga, pihak keluarga tidak terima dengan perbuatan Jaultop. Kemudian keluarga Bunga langsung membuat laporan ke Polres Dairi.
Mendapat laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dairi pimpinan AKP Meetson Sitepu mengumpulkan dan menetapkan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, tim Sat Reskrim langsung mengamankan Jaultop di kediamannya.
Saat pihak kepolisian memeriksanya, Jaultop akhirnya mengakui perbuatannya. Hasil oemeriksaan ternyata Jaultop sudah memiliki isteri. Ia beralasan melakukan perbuatannya karena dia belum di karunia anak selama 8 tahun perkawinannya.
“Saat di interogasi, Jaultop mengakui perbuatannya menyetubuhi Bunga sebanyak 4 kali kepada korban. Alasannya karena belum di karunia anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya, ” tutup Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, Jaultop melanggar pasal 81(2) Jo 76D dari UU no 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.