” Jadi estimasi kerugian negara menurut kami adalah sebesar Rp 1.367.000.000,-. Jumlah ini belum di tambah selisih rill pajak material dan setoran alat berat ke PAD Pakpak Bharat, ” jelas Johannes.
Masih lanjutnya, pihak yang akan FMK laporkan adalah Adei Johan Banurea, SP, MP, Kadis sebagai PA dan PPK, PPTK Ela Munthe dan Kabid Sarpras Distan Mike Ferdy Banurea serta Kapolres AKBP Oloan Siahaan.
” Kasus ini semakin menarik dengan ikutnya Kapolres Pakpak Bharat sebagai pihak terlapor. Itu karena adanya pengutipan biaya pengamanan sebesar Rp 8 juta perkelompok oleh Ferdy, ” tegas Johannes.
Selanjutnya FMK akan melaporkan dugaan korupsi ini ke Polda Sumut dan Kejati Sumut pada hari Senin, 24 Maret 2024.
Atas pemberitaan ini, Redaksi Buserpos.com telah melakukan konfirmasi melalui wa kepada Kabid Sarpas Mike Ferdy melalui nomor hp 0895#######93 pada Jumat, 21 Maret 2024, pukul 08.58 WIB, namun sampai berita ini naik tidak ada jawaban dari Ferdy.
Demikian halnya ke Kadis Adei Johan Banurea, Redaksi Buserpos.com juga telah melakukan konfirmasi melalui Nomor WA 08######71 pada Jumat 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB namun sampai berita ini naik tayang tidak ada jawaban dari Adei.