” Selain itu, berdasarkan keterangan beberapa Ketua Poktan yang berhasil kami wawancarai, ada beberapa kewajiban yang harus mereka bayar oleh kelompok. Pembayaran kewajiban ini keseluruhan sampai 35℅ dari pagu, ” ungkap Johannes ke beberapa media di Cafe Rosin Palm, Sidikalang.
Lanjut Johannes, kewajiban lain di antaranya, Pajak material senilai Rp 21,6 jita, administrasi sebesar Rp 3 juta. Kemudian biaya pengangkutan trado sebesar 8 juta dan boaya sewa trado selama 10 hari sebesar Rp 20 juta.
” Selain kewajiban tersebut di atas, yang membingungkan para anggota Gapoktan adanya pengutipan biaya pengamanan bagi kepolisian, ” cetus Johannes.
FMK Akan Laporkan Dugaan Korupsi Ini ke Poldadu atau Kejatisu Dengan Tersangka Termasuk Kapolred Pakpak Bharat.
Melihat adanya pengutipan tersebut, sudah nyata bahwa besar kemungkinan dduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
” Dugaan kami, tindakan Ferdy melakukan pengutipan fee dan lainnya menimbulkan kerugian negara, ” Ujar Johannes.
Menurutnya, negara di rugikan dalam hal pengutipan Fee 15℅, biaya administrasi sebesar Rp 3 juta perkelompok, biaya pengamanan kepolisian sebesar Rp 8 juta rupiah perkelompok. Selanjutnya kelebihan bayar sewa trado sebesar rata-rata 4 hari kerja Rp 8 juta perkelompok.