“Kalau kita bekerja menjalani segala sesuatunya dengan berpedoman kepada 4 hal tadi, mudah-mudahan apa yang kita cita-citakan bisa terwujud. Beberapa hari lalu, Kejati Sumut dlnobatkan memperoleh Peringkat I KPK Award 2024 untuk kategori Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi,” paparnya.
Berintegritas dan profesional, menurut mantan Kajati Bali ini harus juga di terapkan dalam hal penanganan perkara. Seperti yang disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dalam penanganan perkara gunakan hati nurani dan hindari perbuatan-perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca juga : http://urainews.com
“Tidak hanya dalam hal penanganan perkara, capaian kinerja dan penyerapan anggaran dari seluruh jajaran perlu di perhatikan. Ini untuk kebaikan kita bersama,” tandasnya.
Kajati Sumut juga memberikan kesempatan kepada Asbin dan Kabag TU untuk menyampaikan arahannya kepada para Kasi di Kejari Simalungun dan Kejari Pematang Siantar. Pada sesi tanya jawab, beberapa Kasi dan Jaksa menyampaikan pertanyaan dan djawab langsung oleh Kajati Sumut.
Pada kesempatan itu, Kajari Simalungun Irfan Hergianto menyampaikan terimakasih kepada Kajati Sumut dan tim yang telah berkunjung ke Kejari Simalungun. Semoga apa yang disampaikan menjadi bekal bagi jajaran dan tim untuk bekerja lebih baik lagi ke depan.