Keterangan saksi, Aminah Pandiangan (57 Thn) menerangkan dia terakhir bertemu dengan korban yaitu pada Senin, 19 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
Saksi menjelaskan bahwa korban sudah 2 (dua) tahun mengidap penyakit stroke dan sudah tidak dapat untuk mencari nafkah.
Selain itu, Saksi juga menyampaikan bahwa korban setiap harinya pergi memancing di sekitar sungai atau kolam bekas galian di PT. WIS Pinangsori Tapteng.
Baca juga : http://urainews.com
Kemudian hasil cek TKP, petugas mengamankan Barang bukti berupa 1 buah celana pendek warna biru, 1 buah baju kemeja corak batik. Serta 1 buah topi, 1 buah botol pelastik merk Aqua yang berisikan cacing umpan pancing ikan milik korban.
“Hasil pemeriksaan VER dan Identifikasi Sat Reskrim korban meninggal dunia karena tenggelam. Diduga karena terjatuh di bekas galian saat memancing, ” terang Kapolsek.
Saat ini, mayat korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan