Kedua, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Kemudian, sebagai alat untuk memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa.
Terakhir, untuk mewujudkan komitmen bahwa Kejaksaan di lahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik. Serta selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan.
Baca juga : http://urainews.com
Sebagai insan Kejaksaan menerapkan nilai Tri Krama Adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar berdiri teguh di atas prinsip hukum dan keadilan. Setiap tindakan yang di lakukan haruslah mencerminkan sikap tegas dalam menjaga independensi Kejaksaan.
“Dengan demikian, kedaulatan penuntutan dan peran Advocaat Generaal merupakan dua hal yang saling berkaitan erat dalam upaya mewujudkan
penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia,” paparnya.