Saat MA (25 thn) dtangkap di depan sebuah rumah di lokasi TKP, anggota Opsnal berhasil mendapatkan 2 paket narkotika jenis sabu dari tangan kanan pelaku” Jelas Iptu Gunawan.
Lanjutnya, “Setelah itu, dlakukan interogasi kepada MA (25 thn) di TKP. Ia mengaku paket sabu yang ia miliki berasal dari Pria yakni REH (43 thn) yang sedang berada dalam rumahnya”.
Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap REH (43 Thn) yang berada dalam rumahnya. Dari hasil penggeledahan, dtemukan uang tunai sebesar Rp. 250.000 di kantong belakang sebelah kiri pelaku REH.
Baca juga : http://urainews.com
Kedua tersangka, MA (24 thn) dan REH (43 thn) beserta barang bukti dlamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tapanuli Tengah akan terus berupaya memberantas penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Selain itu, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi keamanan dan ketertiban bersama.