Kemudian dalam proses Interogasi awal dan penggeledahan badan serta tempat kejadian (tepatnya di depan rumah pelaku), dtemukan Barang Bukti berupa 3 bungkus klip bening paket sedang berisi serbuk kristal putih dduga sabu. Terdapat juga 1 bungkus plastik bening paket kecil berisi serbuk kristal putih dduga sabu, 5 plastik es mambo, 1 buah pisau lipat, dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti segera dbawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, S.H., S.I.K., M.I.K, dalam konferensi persnya menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi dari seluruh anggota Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika. Kemudian, ia menekankan pentingnya kerjasama antara Polisi dan Masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan Narkotika.
” Sehingga dengan tertangkapnya HS Alias N, kami berharap dapat memberikan efek jera dan menekan angka Peredaran Narkotika di wilayah Polres Sibolga. Kami juga mengimbau kepada seluruh Masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan,” ujar Fauzy.
Baca juga : http://urainews.com
Dalam kasus ini, Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.