Dalam Operasi Penangkapan ini, Polisi berhasil menyita sejumlah Barang Bukti yang menguatkan dugaan terhadap pelaku. Barang Bukti tersebut meliputi:
– 3 bungkus klip bening paket sedang yang berisi serbuk kristal putih di duga Sabu.
– 1 bungkus plastik bening paket kecil berisi serbuk kristal putih di duga Sabu dengan berat bruto 4,0 gram.
– 5 plastik es mambo yang biasanya untuk menyimpan Narkotika.
– 1 buah pisau lipat yang di duga dgunakan sebagai alat pelindung diri atau ancaman.
– Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-.
Kronologis Penangkapan Kembali Residivis
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH,SIK,MIK menjelaskan, Kronologis kejadian bermula pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 WIB. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga melakukan Penyelidikan Intensif terhadap seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai Pengedar Narkotika Jenis Sabu di sekitar Jln SM Raja, Gg Bengkel, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Setelah mengumpulkan informasi yang akurat, Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang kemudian di identifikasi sebagai HS Alias N.