Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah konkret yang di ambil oleh Personil Polsek Sibolga Selatan, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Kekeluargaan dengan Restorative Justice. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasi Humas.
Restorative Justice, yang dterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Tersangka yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang di berikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.
Baca juga : http://urainews.com
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dlakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki dri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.
Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini di akhiri dengan penandatanganan kesepakatan antara para Tersangka dan Pihak Korban, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Personil Polsek Sibolga Selatan berharap penyelesaian kasus dengan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, dharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan dengan Restorative Justice, dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.