Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

Terpantau KARHUTLA, Polres Tapteng Lakukan Upaya Pemadaman

1446
×

Terpantau KARHUTLA, Polres Tapteng Lakukan Upaya Pemadaman

Sebarkan artikel ini
Terpantau

Setelah Kapolsek Bersama-sama dengan perangkat Desa Tiba di TKP, titik api (hotspot) sudah padam dan di temukan Luas area yang terbakar sekitar 1/2 hektar, dengan pemilik lahan RZ, warga Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah (Api telah padam)

Sementara Itu di Kec. Kolang, Personil melakukan pengecekan ke titik api sesuai koordinat yang muncul di aplikasi Lancang Kuning. Kemudian berkoordinasi bersama Kepala Desa Hudopa Nauli serta aparat desa dan masyarakat setempat. Kendala yang di hadapi adalah tidak adanya jalan menuju titik api karena semak belukar.

Example 300x600

Lahan masyarakat yang terbakar tidak terlihat api dari kejauhan namun masih mengeluarkan asap. Personil melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Hudopa Nauli serta Kadus mengenai pemilik lahan. Hasil dari koordinasi menunjukkan bahwa pemilik lahan yang terbakar tidak dketahui.

Baca juga : http://urainews.com

“Personil Polres Tapteng telah Bekerjasama dengan perangkat Desa Setempat untuk memonitor lokasi titik api (hotspot). Kemudian melakukan himbauan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membakar hutan/lahan jika ingin menanam tanaman.” Ucap Aiptu Dariaman.

Terpantau

Selain itu, Kasubsi Penmas Polres Tapteng juga mengajak dan mengimbau masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan karena pelaku pembakaran hutan lahan melanggar UU No. 41 tahun 1999 ttg kehutanan sesuai pasal 78 ayat (3) UU RI tahun 1999 dengan isi “ Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda maksimal Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah)“

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *