“Kami melakukan Penindakan, dimana 13 diantaranya berupa Tilang Teguran, dan 20 Tilang di tempat, selain itu memasang Spanduk 8 Lembar, Leatleaf 55 Lembar dan Stiker 60 Lembar, ” ujarnya Kasat Lantas.
Baca juga : http://urainews.com
Adapun kendaraan yang menjadi penindakan yakni kendaraan Truck Overload atau melebihi kapasitas, Pengendara Sepeda Motor yang tidak menggunakan Helm, dan Kendaraan Roda 2 yang tidak sesuai dengan standarnya.
Selain menindak para Pengendara, Pihaknya juga melakukan Sosialisasi kepada para Pengendara yang melintas di sepanjang jalan Kota Sibolga.
“Kami berharap agar Masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam berlalu lintas, sehingga meminimalisir Angka Kecelakaan yang bisa berakibat fatal, ” tutupnya.