Dengan berfokus kepada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi, Antara lain:
1. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan Helm SNI.
2. Pengendara Ranmor yang melawan arus.
3. Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara.
4. Pengendara Ranmor dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol.
5. Pengendara Ranmor yang masih di bawah umur.
6. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 (satu) orang.
7. Kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek.
8. Pengendara Ranmor yang terobos traffic light.
9. Pengendara Ranmor yang melanggar marka dan rambu lalu lintas.
10. Kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan/ odol (over dimensi dan over loading).
Baca juga : http://urainews.com
Operasi Patuh Toba 2024 ini menjadi sebuah momentum untuk menciptakan budaya berlalu lintas masyarakat sumatra utara yang tertib. Karena dengan etika berlalu lintas yang baik dan didukung sarana/prasarana lalu lintas yang memadai, diharapkan sumatra utara dapat menyajikan iklim yang berkesan positif dalam pelaksanaan pon xxi aceh-sumut tahun 2024.
Dalam pelaksanaan operasi “Patuh Toba – 2024” ini, Polres Tapanuli Tengah melibatkan 42 personil dengan mengedepankan fungsi lalu lintas dalam kegiatan edukatif, persuasif dan humanis, serta didukung dengan penegakan hukum bagi yang melanggar.