Problem Solving, yang di terapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Pelaku yang hadir menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak kepolisian dan atas kesempatan yang dberikan.
“Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Tersangka. Hal ini dllakukan untuk memastikan mereka benar-benar dapat memperbaiki dlri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal.
Baca juga : http://urainews.com
Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini di akhiri dengan penandatanganan kesepakatan para Pihak
Bhabinkamtibmas berharap bahwa Pendekatan Problem Solving ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan. Tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, dharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum.