HS pun di ringkus usai melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan HS, dia sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata antara korban dan pelaku yang terpaut jarak usia 20 tahun itu sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024.
Baca juga : http://urainews.com
“Menurut pengakuannya, aksi tersebut sudah di lakukan sebanyak 4 kali di rumah orangtua korban, dan mereka sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, HS di jerat Pasal 81 ayat (1), (2) Juncto 76 D Undang–undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.