Menurut pengakuannya, ia awalnya mendapat pesan dari seseorang berinisial J. Pesan tersebut berisikan untuk mencari tukang ahli kunci agar menduplikat kunci mobil hasil curian tersebut ke kawasan Rindam, Kota Siantar.
“Setelah berhasil di duplikat, tersangka H langsung membawa mobil tersebut ke seseorang yang biasa di sebut Tulang, ” ungkapnya.
Setelah mengantar mobil tersebut, tersangka H dan J langsung pergi meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, J mengirim pesan kepada H untuk membawa mobil tersebut agar di isikan minyak menggunakan jerigen.
“Setelah mendapat pesan tersebut, H langsung menemui tersangka bernama Tulang tersebut, dan membawa mobil hasil curian ke sebuah gudang, ” jelasnya.
Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan petugas dari Sat Reskrim Polres Dairi, dan langsung di tangkap.
Baca juga : http://urainews.com
Selama perjalanan, tersangka bertemu dengan petugas dari Sat Reskrim Polres Dairi, dan langsung di tangkap.
Atas perbuatannya, tersangka H dkenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dengan pencurian pemberatan dan di ancam hukuman 5 tahun penjara.
“Saat ini tim sedang melakukan pencarian terhadap tersangka J, dan Tulang, ” tutup Meetson.