Kronologis
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SJ, SIK, MIK, melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Donny P. Simatupang, S. H, MH, menjelaskan Kronologis kejadian. Pada Sabtu, tanggal 09 Maret 2024 sekitar pukul 22. 00 WIB, Pelapor sedang berada di warung Kopi milik Sori Romadhoni Harahap untuk menonton pertandingan sepak bola.
Pelapor mencharger handphone miliknya, Infinix NOTE 30 warna biru, dan kemudian tidur. Kemudian pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor mendapati handphonenya hilang. Oleh karena itu, pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 2.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga.
Selanjutnya, pada Senin, tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Jl. Ketapang Gg. Benteng.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan LS Alias L, beserta Barang Bukti berupa satu unit handphone Infinix NOTE 30 warna biru yang sesuai dengan IMEI yang d laporkan hilang.
Baca juga : http://urainews.com
Setelah di interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya dan kini pelaku serta Barang Bukti telah di amankan di Polres Sibolga untuk proses lebih lanjut.
Pengungkapan Kasus ini menunjukkan kesigapan dan Profesionalisme Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga dalam menangani Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum mereka, dalam rangka Operasi Sikat Toba 2024.