Barang Bukti
Kemudian Interogasi dan Penggeledahan badan serta tempat di sekitar kedai Tuak Boru Hutagalung di Jalan Sibolga – Tarutung, Desa Simaninggir, Kecamatan Sitahuis, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Yang pertama, Tim Opsnal Resnarkona Polres Sibolga menemukan Barang Bukti berupa Satu Bungkus Kantong Plastik warna hitam. Kantong plastik itu berisi Batang Ganja dengan Berat 115,9 Gram.
Kemudian, satu Bungkus Plastik Bening berisi Daun Ganja dan delapan ampul ganja dengan berat 58,9 gram. Selanjutnya, satu buah kotak warna putih dan uang tunai Rp150.000 yang di akui SMDN Alias N, sebagai hasil edarkan ganja.
Pelaku SMDN Alias N, mengakui bahwa Barang Bukti tersebut dperoleh dari seseorang dengan nama Malau. SMDN Alias N bersama Barang Bukti kemudian di bawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk penyidikan lebih lanjut, ujar Kasat.
Ancaman Hukuman Edarkan Ganja
Baca juga : http://urainews.com
Keberhasilan Pengungkapan Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas Peredaran Narkotika di wilayah hukumnya. Kemudian dharapkan dapat memberikan efek jera kepada para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika lainnya.
Tersangka akan dijerat dengan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, jika terbukti bersalah ia dapat hukuman dengan Pidana Penjara maksimal 12 Tahun dan denda minimal satu miliar rupiah.