Kapolres Binjai juga meminta agar berita ini di boomingkan, supaya Kapolda tahu dan di teliti fakta kebenarannya.
Kemudian media ini melakukan wawancara melalui chat WA dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kemudian isi kutipan, Terkait Status WA salah satu ASN PUPR Kabupaten Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kasi Penkum Yos Geralnold Tarigan, SH, MH menanggapi adanya daftar jabatan Kajatisu sebagai penerima dana keluar dari ASN PUPR Langkat.
” Tentunya tidak benar. Terimakasih atas info ini, ” ujar Yos melalui pesan WA, Selasa 28 Mei 2024, Pukul 10.55 WIB.
Menurutnya dengan jawaban tersebut isu terkait hal tersebut tidak menjadi liar. Sehingga tidak menjadi fitnah karena isu tersebut telah jelas bahwa tidak benar.
” Dan janganlah kiranya selanjutnya ada pihak2 yang menyebut atau menjual nama instansi. Terimakasih, ” jawab Yos Tarigan mengakhiri Chatnya.
Buserpos Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum
Sebelumnya media ini berencana melakukan cek cross dengan Wakapokda Sumut dan Kejari Langkat, namun karena keterbatasan waktu dan ada kesibukan lain, hal tersebut belum terlaksana.