Ancaman Hukuman
Dari hasil penyidikan, tersangka dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih 2 (dua) tahun sejak tahun 2022. Dari pernikahannya, mereka telah memiliki 1 (satu) orang anak perempuan. Korban merupakan istri kedua tersangka dan tersangka sebelumnya sudah memiliki 2 (dua) anak.
Baca juga : http://urainews.com
Sedangkan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya di sekolah. Namun korban tidak ada memiliki uang simpanan sehingga terjadi cekcok mulut. Akibatnya tersangka emosi serta melakukan kekerasan terhadap istrinya.
Atas Perbuatan Tersangka RG melakukan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Penganiayaan sebagaimana di maksud dalam Pasal 44 ayat (1) dari Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHP.