Sekira pukul 11.00 Wib, Kakak kandung korban bernama Dewi Citarita Gultom tiba di tempat korban mendapat perawatan. Ia datang untuk menjaga korban sementara.
Selanjutnya, sekira pukul 20.00 Wib korban di bawa ke rumah saudaranya di Jln. Putri Lopian Kelurahan Sidikalang Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi untuk dirawat sementara agar tidak bertemu dengan tersangka RG.
Tidak terima atas kejadian tersebut, pada hari Sabtu tanggal 01 Juni 2024 sekira pukul 10.00 Wib korban di bawa oleh keluarganya ke Polres Dairi. Namun saat di SPKT korban mengalami pusing dan mual.
Kemudian korban langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Sidikalang untuk mendapatkan perawatan medis sekaligus pemeriksaan Visum oleh dokter.
Selanjutnya sekira pukul 12.00 Wib keadaan korban sudah mulai membaik. Kemudian Korban dibawa kembali ke Polres Dairi untuk membuat pengaduan peristiwa KDRT yang dilakukan oleh tersangka RG tersebut.
Penyidik dan tim Jatanras Polres Dairi mendapat informasi tersangka RG, 47, berada di Desa Perjuangan Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi. Tepatnya RG berada di perladangan milik tetangganya.
Selanjutnya Polisi ringkus tersangka dan membawanya ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut.