Kejati Sumut : Tentunya Tidak Benar
Terkait Status WA salah satu ASN PUPR Kabupaten Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, melalui Kasi Penkum Yos Geralnold Tarigan, SH, MH menanggapi adanya daftar jabatan Kajatisu sebagai penerima dana keluar dari ASN PUPR Langkat.
” Tentunya tidak benar. Terimakasih atas info ini, ” ujar Yos melalui pesan WA, Selasa 28 Mei 2024, Pukul 10.55 WIB.
Menurutnya dengan jawaban tersebut isu terkait hal tersebut tidak menjadi liar. Sehingga tidak menjadi fitnah karena isu tersebut telah jelas bahwa tidak benar.
” Dan janganlah kiranya selanjutnya ada pihak2 yang menyebut atau menjual nama instansi. Terimakasih, ” jawab Yos Tarigan mengakhiri Chatnya.
Baca juga : http://alogonews.com
Sebelumnya di beritakan media ini, Status WA yang terbaca pada tanggal 18 Mei 2024 pukul 14.39 dengan nomor +62 853 630x xxx0 di duga milik Kabid berinisial DT itu sangat mencengangkan.
Terpampang ada foto potongan kertas bertuliskan Dana yang keluar dengan menuliskan jabatan pejabat publik dengan besaran puluhan sampai ratusan di duga rupiah dalam kelipatan juta.
Tertulis dalam foto kertas status WA tersebut Dana yang keluar Kajati 200, Aspidsus : 150 + 50 : 200.000, Kasidik 30, Kasi intel Kajati 10, Wakapolda : 300, Dir krimsus : 300, Kanit 3 : 50. Ini nama-nama jabatan di lingkungan Kejati Sumut dan Polda Sumut.
Selanjutnya tertulis Kapolres 50, Kasat + kanit : 50, Kajari 50, Pidsus 30, Kasi intel 30, Kasi datun 10, Kacabjari : 50. Ini nama-nama jabatan di duga di wilayah Kabupaten Langkat. Selanjutnya ada tertulis Kapolres Binjai 50, Kasat + kanit : 50 dan total 1.440.
Berita ini sebelumnya sudah di konfirmasi kepada pemilik nomor wa tersebut, namun hingga berita naik tayang belum ada tanggapan. Selanjutnya Tim akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Wakapoda Sumut.