Setelah di dobrak secara paksa, korban kemudian sempat memanggil kedua tersangka namun sudah tidak berada di rumah.
“Korban pun kemudian menyuruh sang istri untuk mengecek harta benda mereka berupa perhiasan. Setelah di cek, ternyata perhiasan tersebut masih ada, namun uang sebesar Rp 20 juta yang di simpan di balik pakaian sudah hilang, ” ucap Kasat Reskrim.
Pelaku Diringkus di Jalan Pancing
Setelah mengetahui hal tersebut, kedua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Hasil penelusuran, kedua tersangka ternyata sudah melarikan diri ke Kota Medan.
Terpantau lokasi kedua tersangka sedang berada di salah satu penginapan yang berada di Kawasan MMTC, Jalan Pancing.
Usai mendapatkan lokasi kedua pelaku, Polisi langsung bergerak ke lokasi dan benar saja. Kedua tersangka langsung di amankan ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Baca juga : http://urainews.com
Dari tangan kedua tersangka, Polisi menyita beberapa barang yang di beli dari hasil mencuri uang Rp 20 juta tersebut.
“Adapun barang yang kami amankan yakni HP Redmi 12 Pro, 5 pakaian baru, 2 buah cincin emas, 2 pasang kerabu emas, 1 kalung emas, dan barang berharga lainnya, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 55, 56 dari KUHPidana.