Terancam Pasal Pembunuhan Berancana
Warga menemukan bayi berjenis kelamin perempuan tersebut di Perkebunan Ingrup Blok 63 Afd B Tobasari Nagori Saitbuntu Saribu Kecamatan Pamatang Sidamanik.
“Bayi berjenis kelamin perempuan dan perkiraan berusia hanya tiga jam,” kata Kapolsek Sidamanik AKP S Tampubolon, Selasa (14/5/2024) lalu.
Setelah penemuan warga, bayi yang menangis dan banyak mengeluarkan darah akibat luka kena rerumputan tajam, dibawa ke bidan setempat.
Baca juga : http://urainews.com
Kemudian, bayi tersebut di rujuk ke RS Parapat menggunakan mobil polisi karena ambulans puskesmas tidak tersedia. Namun, sekitar pukul 19.30 WIB, bayi tersebut meninggal dunia.
Sepasang kekasih tersebut kini di tahan dan terancam Pasal 340 Sub Pasal 338 lebih Sub Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 343 Jo Pasal 80 ayat (3) dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.