Anak Perempuan Satu-Satunya.
Jika seorang pewaris meninggalkan satu anak perempuan tanpa saudara laki-laki, anak perempuan tersebut akan mendapatkan setengah dari harta warisan. Sisanya kepada ahli waris lainnya sesuai dengan ketentuan hukum waris.
Tidak Ada Ahli Waris Laki-Laki.
Dalam kasus tidak adanya ahli waris laki-laki, warisan dibagikan kepada ahli waris perempuan dengan bagian tertentu.
Baca juga : http://urainews.com
Misalnya, ahli waris hanya ibu dan dua anak perempuan. Maka ibu mendapatkan satu per enam, kedua anak perempuan mendapatkan dua pertiga dari total harta.
Adanya Penyelesaian Melalui Pengadilan.
Terkadang, konflik antara ahli waris dapat menyebabkan perlunya penyelesaian melalui pengadilan. Sehingga Pengadilan Agama akan memutuskan pembagian warisan berdasarkan KHI dan bukti-bukti yang ada.
4. Pembagian Warisan untuk Istri dan Suami
Pembagian warisan untuk istri dan suami memiliki aturan tersendiri dalam hukum Islam.
Bagian Suami.
Jika seorang istri meninggal dunia dan meninggalkan suami serta anak-anak, suami berhak mendapatkan seperempat dari harta warisan. Jika istri tidak meninggalkan anak, maka bagian suami meningkat menjadi setengah dari total harta warisan.
Bagian Istri.
Jika seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan istri serta anak-anak, istri berhak mendapatkan seperdelapan dari harta warisan. Jika suami tidak meninggalkan anak, maka bagian istri meningkat menjadi seperempat dari total harta warisan.