Kewajiban Agama.
Membagi warisan sesuai dengan hukum Islam adalah kewajiban agama bagi umat Islam. Oleh karena itu mengabaikan atau mengubah pembagian warisan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum Allah.
2. Tata Cara Pembagian Harta Warisan
Proses pembagian warisan dalam Islam mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan untuk memastikan keadilan dan keteraturan.
Inventarisasi Harta.
Langkah pertama dalam pembagian warisan adalah melakukan inventarisasi semua harta peninggalan almarhum. Ini mencakup semua aset seperti rumah, tanah, kendaraan, dan harta bergerak lainnya.
Pelunasan Hutang.
Sebelum pembagian warisan, semua hutang almarhum harus lunas terlebih dahulu. Baik hutang kepada pihak ketiga maupun hutang agama seperti zakat yang belum terbayarkan.
Pemenuhan Wasiat.
Wasiat almarhum harus terpenuhi selama wasiat tersebut tidak melebihi sepertiga dari total harta peninggalan dan tidak merugikan ahli waris.
Pembagian Kepada Ahli Waris.
Harta yang tersisa kemudian dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian yang telah ditentukan dalam hukum Islam. Sehingga bagian ini beda berdasarkan jenis kelamin, hubungan darah, dan status pernikahan.
3. Kasus Khusus dalam Pembagian Warisan
Dalam beberapa situasi, penerapan hukum waris Islam menghadapi kasus khusus yang memerlukan penjelasan lebih lanjut.