Selanjutnya, pendanaan pendidikan merupakan komponen krusial dalam sistem pendidikan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 dan peraturan menteri terkait memainkan peran penting dalam mengatur pendanaan ini.
Sehingga, dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan, pemerintah berusaha untuk memastikan bahwa penggunaan dana pendidikan dapat secara optimal dan tepat sasaran.
Oleh : Johannes Lumban Gaol