Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasi Penkum : Pengusaha Jangan Halangi Penyidikan

107
×

Kasi Penkum : Pengusaha Jangan Halangi Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasi
Example 468x60

Medan – BUSER POS. Kasi Penkum : Pengusaha Penyimpan BBM Jangan Halangi Penyidikan.

Tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang melakukan penggeledahan terhadap SPBU dan gudang penyimpanan bahan bakar minyak di kawasan Jl. Yos Sudarso dan Marelan, Rabu (6/11/2024) tidak lagi menemukan barang bukti di lokasi.

Example 300x600

Baca juga :

Kejatisu Terima UP Perkara Penyalahgunaan Kas PT PPSU

Padahal BB tersebut sebelumnya sudah masuk dalam daftar dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Kasi Penkum Adre W. Ginting di dampingi Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan, S. H., M. H kepada wartawan mengatakan tim telah melakukan inspeksi awal ke gudang perusahan penampung dan penyalur BBM bersubsidi tersebut.

Ketika itu ada 4 mobil tangki solar industri, 2 mobil box L300 yang telah di modifikasi berisi baltank solar. Kemudian 4 mobil minibus yang telah di modifikasi berisi baltank solar dan beberapa baltank dan drum yang berisi solar. Serta 2 tangki solar dan beberapa Plat kendaraan bermotor yang diduga bodong.

Berbekal surat perintah Kajati Sumut tim melakukan penggeledahan karena ada dugaan penyelewengan solar subsidi oleh perusahaan penyalur BBM Non Subsidi.

Informasi dari tim di salah satu perusahaan sebelumnya di temukan beberapa mobil box beriri tanki tidak ada lagi di lokasi.

Kasi Penkum : Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti

“Ada upaya menghilangkan barang bukti perusahaan tersebut dan menghalangi upaya penyidikan dari aparat penegak hukum. Kejati Sumut mengimbau agar pengusahanya kooperatif dan tidak menghalang-halangi upaya penyidikan,” tegas Adre W Ginting.

Yos A Tarigan menyatakan menghilangkan atau merusak barang bukti merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak main-main.

Pasal 221 Ayat 1 angka 2 KUHP mengatur pelaku yang menghilangkan barang bukti di ancam pidana penjara sembilan bulan dan denda.

Tarigan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM bersubsidi.

Baca juga : http://urainews.com

“Masyarakat tidak perlu takut dan ragu untuk melapor apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan BBM subsidi. Tolong laporkan ke kami, foto dan informasikan lokasinya. Nanti kami akan tindaklanjuti,” tandasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *