Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Hadang dan Ancam Sopir Minibus Tiga Pemuda Ditangkap

43
×

Hadang dan Ancam Sopir Minibus Tiga Pemuda Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Hadang
Example 468x60

Bitung – BUSER POS. Hadang dan ancam sopir minibus tiga pemuda ditangkap polisi.

Tiga pemuda diamankan oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Pengamanan ini akibat ketiganya terlibat aksi penghadangan dan pengancaman seorang sopir minibus berhasil.

Example 300x600

Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 14 September 2024, sekitar pukul 18.30 WITA di wilayah Tinerungan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung.

Saat kejadian, tiga pelaku yang berinisial HJ (32), DD (22), dan GD (18) bersama beberapa rekannya sedang mengendarai sepeda motor. Mereka dalam perjalanan pulang dari Pantai Pal, Likupang, Kabupaten Minahasa Utara, menuju Bitung.

Saat melintas di jalan Tinerungan, sebuah minibus Hiace berwarna silver menyalib rombongan pelaku. Mobil tersebut dkemudikan oleh korban, Yonas R. Tumbel (52), yang saat itu bersama keluarganya.

Baca juga : 

Tidak terima di salip, para pelaku dalam kondisi di pengaruhi minuman keras segera mengejar dan hadang mobil korban. Mereka memaksa korban menghentikan kendaraannya, lalu turun dari motor dan melakukan ancaman.

Salah satu pelaku berteriak ancaman serius sambil memukul korban, meskipun korban hanya bisa menangkis serangan tersebut dan terus meminta maaf.

GD (18), kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengarahkan ke dalam mobil korban, memperburuk situasi. Ketakutan, korban dan penumpangnya berteriak minta ampun, tetapi pelaku tetap melanjutkan ancamannya.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan insiden itu ke Polres Bitung. Berdasarkan laporan dari korban di lengkapi rekaman kejadian, Tim Tarsius Presisi Polres Bitung segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Baca juga : http://urainews.com

Minggu, (15/09/2024), sekitar pukul 01.30 WITA, tim melakukan pencarian para pelaku. Akhirnya tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah mereka masing-masing di Kelurahan Aertembaga Dua, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.

Penangkapan di lakukan tanpa perlawanan, dan para pelaku mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti berupa sebilah pisau badik.

Saat ini, para pelaku bersama barang bukti telah dserahkan kepada penyidik Satreskrim Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku djerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *