Medan – BUSER POS. Pelarian 4 Tahun Berakhir, Kejatisu Tangkap Marlina Lubis.
Pelarian dr Marlina Lubis, mantan Direktur RSUD Batubara terhenti. Terpidana korupsi BPJS tahun 2014 dan 2015 ini di tangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Sumatera. Selasa (13/8/2024) pagi.
Marlina Lubis di amankan di salah satu klinik kesehatan di Jl. Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, sekira pukul 09.30 WIB. Marlina Lubis masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Batubara sejak tahun 2020.
Baca juga :
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Koordinator Intelijen Yos Tarigan mengatakan keberadaan terpidana sudah terdeteksi sejak 10 -12 Agustus 2024.
“Terpidana DPO di amankan di sebuah klinik kesehatan Jl. Cinta Karya No 60 Kel Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia. Terpidana tidak melakukan perlawanan sama sekali, bahkan pasrah” kata Yos kepada wartawan. Selasa(13/8/2024) sore.
Yos menjelaskan terpidana dr Marlina Lubis telah berkekuatan hukum tetap (incrahct). Sebagaimana putusan nomor : 78/pidsus/TPK/PN/MDN/2020 dengan pidana penjara selama 5 tahun, 6 bulan dan denda Rp 300.000.000.
Kasus korupsi ini juga menyasar beberapa pelaku antara lain Enilawati Ambarita (34) vonis 1 tahun dan denda 50 juta. Rianti (32) vonis 1 tahun dan denda 50 juta.
Kemudian Khairunnisa (42) vonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta. Serta Ahmad Fahmi (41) vonis 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta lebih.
Di ketahui, kasus korupsi ini bermula saat dr Marlina Lubis menjabat Direktur RSUD Batubara. Dia tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS.
Bahkan Marlina Lubis memerintahkan para bendahara mencairkan dana hasil klaim meski tidak sesuai prosedur dan rancangan kerja anggaran.
Baca juga : http://urainews.com
Berdasarkan laporan penghitungan dan private investigator Dr (C) Hernold F. Makawimbang, MSi di temukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.096.321.495.
“Tim Tabur Kejati Sumut telah menyerahkan DPO ke jaksa eksekutor Kejari Batubara” tandas Yos Tarigan.