Sibolga – BUSER POS. Polsek Sibolga Sambas Selesaikan Kasus dengan Restorative Justice.
Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, berhasil menyelesaikan Perkara Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024, pukul 05.45 wib, di Jalan Hiu tepatnya di Home Stay Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Penganiayaan dilakukan oleh TASYA AMELIA CIAM (Pelaku), terhadap STEFANY GHORETTY (Korban), kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan.
Penyelesaian Perkara tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Sibolga dan Pihak Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemerintah Kota Sibolga yang mengingat Pelaku masih di bawah umur. Selain itu, hadir Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom, SH, MH, Ps. Kanit Reskrim Polsek Sibolga Sambas BRIPKA Surya Dharma dan Penyidik Pembantu Polsek Sibolga Sambas dan Kedua Belah Pihak.
Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 37 / VIII / 2024 / POLSEK SIBOLGA SAMBAS / POLRES SIBOLGA / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 02 Agustus 2024. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 14.00 WIB hingga selesai di Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga.
Baca juga :
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan di capailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Terlapor telah mengakui dan menyadari Kesalahannya serta telah meminta maaf kepada Pelapor, selanjutnya Pelapor telah memaafkan Terlapor.
2. Terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang sama ataupun Tindak Pidana lainnya kepada Pelapor maupun Pihak manapun.
3. Terlapor dan Pelapor berjanji tidak akan lagi sindir menyindir pada kemudian hari.