Dairi – BUSER POS. Pelaku Penggelapan dan Penadah Penggelapa Tabung LPG Diringkus Polisi.
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus RG pelaku penggelapan tabung gas beserta penadahnya berinisial ES dan HL. Pemilik tabung adalah DIS yang merupakan agen LPG di Jl. Sudirman Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, RG merupakan pekerja di pangkalan milik DIS sejak bulan Agustus 2022.
Baca juga :
“Ya kemarin kami sudah meringkus tersangka RG atas dugaan penggelapan tabung gas LPG milik korban DIS, ” ujar AKP Meetson. Kamis (1/8/2024).
Berawal tanggal 22 Juli 2024, korban merasa curiga karena tabung gas di pangkalan tersebut berkurang. Korban kemudian menghitung tabung dan mencocokkan dengan data pembukuannya. Ternyata tabung gas hilang sebanyak 200 tabung.
Kemudian korban menanyakan keberadaan tabung gas tersebut kepada tersangka RG. Namun RG menyatakan bahwa tabung gas tersebut masih merada di kios langganan.
Karena tak percaya, korban mendatangi langsung kios langganan menanyakan apakah ada tabung gas yang masih tersimpan di kios mereka.
Akan tetapi, pihak langganan menyatakan bahwa tabung gas kosong tersebut sudah di bawa oleh RG. Tabung kosong digantikan dengan tabung gas yang sudah terisi.
“Korban pun langsung menanyakan kemana tabung gas kosong kepada tersangka. Akhirnya Tersangka mengaku tabung itu sudah di jual sebesar Rp 120 ribu kepada tersangka ES, ” jelas Kasat.
Atas perbuatan Tersangka tersebut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 40 juta.
Selain itu menangkap Tersangka RG dan Penadah ES, pihak kepolisian juga menangkap HL. Tersangka HL merupakan pembeli dari tersangka ES dengan harga Rp 150 ribu.
Baca juga : http://urainews.com
Atas peristiwa penggelapan ini, RG, di kenakan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kemudian ES, di kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selanjutnya HL di kenakan pasal 480 Jo pasal 55, pasal 56 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.