Dairi – BUSER POS. Cabuli Kekasih Berusia 17 Tahun Pasrah Diringkus Polisi di Dairi.
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinsial H (20) dan korban berinisial E (17).
“Ya benar (ungkap kasus pencabulan), dan korbannya masih berada di bawah umur, ” ujarnya, Selasa (25/6/2024).
Kejadian bermula saat keluarga korban yang mendapati tingkah sang anak yang berubah. Kemudian, sang ayah yang sedang berada di luar rumah langsung mendapat telfon untuk segera pulang.
Setibanya di rumah, ayah korban terkejut setelah mendengar kabar bahwa sang anak telah dlecehkan oleh tersangka.
Baca juga :
“Kemudian, ayah korban meminta si tersangka untuk segera datang ke rumah, dan setelah tiba di rumah, tersangka mengaku perbuatannya, “kata Meetson.
Tak terima dengan jawaban tersebut, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
Berdasarkan barang bukti hasil visum yang dkeluarkan oleh pihak RSUD Sidikalang, petugas menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga : http://urainews.com
Menurut pengakuan H, ia melakukan aksi cabuli tersebut sebanyak 1 kali di tempat kerja korban. H pun menuturkan bahwa ia sudah menaruh rasa kepada korban, dan keduanya sudah berpacaran selama 6 bulan.
“Saat ini korban merasa takut dan malu untuk bertemu dengan tersangka, ” jelasnya.
Atas perbuatannya, H dlkenakan pasal Pasal 81 ayat (1), (2) Jo. 76D dari UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.