Sibolga – BUSER POS. Curi Cabe, Seorang Pria Ditangkap Polisi.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dalam Operasi Sikat Toba 2024, dengan menangkap satu Tersangka pada Rabu malam, tanggal 19 Juni 2024.
Kejadian bermula pada Sabtu, 15 Juni 2024, ketika Joksan Pasaribu, seorang Buruh Harian Lepas, melaporkan kehilangan cabe seberat 42 KG dari dalam Mobil Pickupnya yang terparkir di Jl. Santeong Atas, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kemudian pelapor menemukan bahwa karung yang berisikan cabe telah di koyak dan isinya hilang, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 2.940.000.
Dalam Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga, berdasarkan informasi dari pelapor dan rekaman CCTV, pada Rabu, 19 Juni 2024 sekitar pukul 22. 20 WIB, Tim berhasil melacak keberadaan Pelaku di Jl. Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Baca juga :
Pelaku yang curi cabe dketahui bernama MZ Alias A (21 Tahun) di amankan tanpa perlawanan di Jalan Patuan Anggi Sibolga.
“MZ Alias A, telah mengakui perbuatannya dalam interogasi awal,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sibolga, Komisaris Polisi Donny P. Sumatupang, SH MH.
“Selain itu, kami juga berhasil menyita Barang Bukti berupa satu karung koyak, tali tambang hijau, serta satu buah flashdisk, saat melakukan aksinya.”
Baca juga : http://urainews.com
MZ Alias A, saat ini dtahan di Polres Sibolga untuk proses Penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Sibolga dalam meningkatkan keamanan dan ketertiban Masyarakat. Selain itu, guna menekan angka kejahatan di wilayah hukumnya.
Polisi mengimbau Masyarakat untuk selalu waspada dan bekerjasama dalam memberikan informasi terkait kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.