Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAERAH

DPRD Langkat Gelar Paripurna Penjelasan 6 Ranperda

110
×

DPRD Langkat Gelar Paripurna Penjelasan 6 Ranperda

Sebarkan artikel ini
DPRD Langkat Gelar Paripurna Penjelasan 6 Ranperda
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat agenda penjelasan 6 Ranperda berlangsung di gedung DPRD Langkat Selasa (11/06/2024).
Example 468x60

Langkat – Buserpos.com. DPRD Langkat Gelar Paripurna Penjelasan 6 Ranperda.

DPRD Langkat gelar paripurna dipimpin Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin dengan agenda penjelasan 6 Ranperda. Bertempat di gedung DPRD Langkat Selasa (11/06/2024).

Example 300x600

Tiga Wakil Ketua DPRD Langkat (Donny Setha, Ralin Sinulingga dan Antoni) turut mendaping Ketua. Sedangkan Pj Bupati Langkat yang di wakili Sekda Langkat Amril.

Amril memberikan penjelasan atas 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Kemudian melalui Wakil Ketua Bapemperda Azmaliah menjelaskan 3 Ranperda inisiatif DPRD.

Tiga Ranperda Pemkab itu antara lain, Pertama, Ranperda tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kedua, Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Selanjutnya, Ketiga adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Sedangkan tiga Ranperda inisiatif DPRD yang di jelaskan Azmaliah adalah Pertama, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan Reproduksi Pada Remaja.

Kemudian yang Kddua adalah Ranperda tentang Pengelolaan Laboratorium Lingkungan. Ketiga Ranperda tentang Optimalisasi Pengelolaan Zakat, Infaq dan Sedekah.

Baca juga : RDP Belum Terlaksana Titi Besi Penyeberangan Keburu Amblas

Pada rapat paripurna itu, Sekda Langkat Amril menjelaskan secara detail ketiga Ranperda. Seperti Ranperda Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan perlu di atur demi melindungi kedudukan tenaga kerja.

Selain itu juga demi peningkatan kesejahteraan pekerja sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsostek. Oleh karena itu Pemerintah Daerah perlu menetapkan regulasinya.

Ranperda Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di ubah karena ada kewenangan Pemda yang di sesuaikan dengan keluarnya UU Cipta Kerja.
Sedangkan Ranperda RPJPD di buat demi mendukung perwujudan pembangunan menuju Indonesia emas tahun 2045.

Baca juga : http://alogonews.com

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Langkat, Azmaliah, menjelaskan secara rinci latar belakang, sasaran yang ingin di wujudkan dari 3 Ranperda inisiatif DPRD dan ruang lingkupnya.

Selanjutnya fraksi-fraksi memberikan tanggapan terhadap Ranperda Pemerintah Kabupaten Langkat yang di sampaikan melalui pandangan umum fraksi. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *